Diduga Kapolres Bima Terima Aliran Rp1 M & Alphard dari Bandar Sabu, Koko Erwin
Bima – Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Bima Kota, Nusa Tenggara Barat, AKBP Didik Putra Kuncoro, diduga menerima aliran dana sebesar Rp1 miliar dari seorang bandar narkoba bernama Koko Erwin alias EK. Dugaan tersebut diungkapkan oleh kuasa hukum AKP Malaungi, Asmuni, dalam konferensi pers di Mataram, Kamis.
Menurut Asmuni, uang Rp1 miliar itu diserahkan secara tunai oleh kliennya, AKP Malaungi, kepada Kapolres melalui ajudannya yang dikenal dengan nama Ria, yang bernama asli Teddy Adrian. Penyerahan uang dilakukan pada 29 Desember 2025 dan dibungkus dalam kardus bekas bir.
Setelah menyerahkan uang tersebut, AKP Malaungi disebut langsung mengirim pesan WhatsApp kepada AKBP Didik dengan sandi “BBM sudah diserahkan ke ADC” sebagai tanda bahwa uang telah diterima.
Asmuni menjelaskan, penyerahan uang itu berkaitan dengan permintaan AKBP Didik yang menginginkan mobil Toyota Alphard keluaran terbaru senilai Rp1,8 miliar. Permintaan tersebut muncul di tengah isu yang beredar di masyarakat mengenai dugaan setoran bulanan dari bandar narkoba kepada Kapolres dengan nilai mencapai Rp400 juta.
Untuk meredam isu tersebut, kata Asmuni, AKBP Didik diduga meminta AKP Malaungi mencari dana sekaligus membeli kendaraan tersebut. Bahkan, dari dana yang terkumpul, Rp100 juta disebut akan digunakan untuk membungkam media agar tidak memberitakan isu tersebut.
Akibat tekanan itu, AKP Malaungi mengaku sempat mengalami kebingungan dan tekanan psikologis. Ia bahkan menceritakan persoalan tersebut kepada istrinya karena khawatir dicopot dari jabatan jika tidak memenuhi permintaan tersebut.
Dalam perkembangannya, Koko Erwin menghubungi AKP Malaungi dan menawarkan bantuan dana dengan syarat dapat mengedarkan sabu-sabu di wilayah Kota Bima tanpa gangguan. Tawaran itu kemudian diteruskan kepada AKBP Didik dan disebut mendapat arahan lebih lanjut.
Sebagai tanda kesepakatan, Koko Erwin mentransfer uang muka Rp200 juta melalui rekening atas nama Dewi Purnamasari, kemudian menyusul transfer Rp800 juta. Total Rp1 miliar tersebut selanjutnya diserahkan secara tunai kepada ajudan Kapolres.
Setelah penyerahan uang, AKP Malaungi bertemu dengan Koko Erwin di sebuah kamar Hotel Marina Inn, Kota Bima. Dalam pertemuan itu, ia menerima 488 gram sabu yang kemudian disimpan di rumah dinasnya. Menurut Asmuni, sabu tersebut hanya dititipkan dan belum diedarkan, dengan kesepakatan bahwa sisa dana Rp800 juta akan dilunasi sebelum barang tersebut diambil kembali untuk diedarkan.
Asmuni menegaskan bahwa seluruh keterangan terkait aliran dana tersebut telah dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) AKP Malaungi sebagai tersangka dalam penyidikan Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB. Bukti-bukti yang disebut disertakan antara lain rekaman percakapan WhatsApp, bukti penyerahan uang melalui ajudan, serta rekaman CCTV hotel.
Kasus ini kini menjadi perhatian publik dan masih dalam proses penyidikan oleh pihak berwenang.




