Terima Rp13 Juta Setiap Minggu dari Bandar ,Kasat Narkoba Polres Toraja Utara Ditahan

Terima Rp13 Juta Setiap Minggu dari Bandar ,Kasat Narkoba Polres Toraja Utara Ditahan

Kepala Satuan Narkoba Polres Toraja Utara, AKP Arifan Efendi, diamankan oleh Polda Sulawesi Selatan atas dugaan keterlibatan dalam jaringan peredaran narkotika di wilayah Toraja Utara. Selain Arifan, seorang anggota berinisial N yang menjabat sebagai Kanit Narkoba juga turut diamankan.

Kadiv Humas Polri, Johnny Eddizon Isir, menegaskan bahwa pimpinan institusi tidak akan memberikan toleransi terhadap anggota yang terlibat tindak pidana narkotika. Ia menyampaikan bahwa Kapolri telah berulang kali menegaskan komitmen kuat dalam penegakan hukum terhadap pelaku kejahatan narkoba, termasuk jika melibatkan personel kepolisian sendiri.

“Tidak ada toleransi dan tidak ada perlakuan istimewa, terlebih bagi individu Polri yang terlibat dalam jaringan penyalahgunaan dan peredaran narkoba,” ujar Isir, Senin (23/2/2026).

Menurutnya, langkah penindakan terhadap personel Polres Toraja Utara merupakan bentuk implementasi komitmen dan ketegasan pimpinan dalam pemberantasan narkoba di seluruh wilayah Indonesia.

Sebelumnya, Kabid Propam Polda Sulsel, Zulham Efendy, membenarkan bahwa kedua anggota tersebut telah ditempatkan dalam Penempatan Khusus (Patsus) untuk menjalani pemeriksaan awal. Keduanya kini berada di Mapolda Sulsel, Jalan Perintis Kemerdekaan, Makassar, guna pemeriksaan lebih lanjut.

Kasus ini merupakan hasil pengembangan dari penangkapan tersangka berinisial ET alias O di wilayah hukum Polres Tana Toraja. Dari penangkapan tersebut, aparat menyita barang bukti sabu seberat 100 gram.

Berdasarkan hasil Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terhadap ET, terungkap dugaan adanya aliran dana sebesar Rp 13 juta per minggu kepada oknum aparat di Polres Toraja Utara sejak September 2025. Dana tersebut diduga merupakan setoran rutin agar peredaran narkoba dapat berjalan tanpa hambatan.

Kapolres Toraja Utara, AKBP Stephanus Luckyto, menyampaikan bahwa hingga saat ini AKP Arifan dan N belum ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya masih berstatus terperiksa atau terduga pelanggaran kode etik atas dugaan keterlibatan dalam peredaran narkoba.

Saat ini, AKP Arifan tengah menjalani pemeriksaan oleh Bidpropam Polda Sulsel untuk pendalaman lebih lanjut.