Menguak Krisis Integritas di Balik Skandal Peradilan: Ketika Hukum Jadi Komoditas
PEKANBARU,- Kasus korupsi yang menjerat hakim Zarof Ricar bukan sekadar mengungkap praktik suap, tetapi membongkar bias sistemik dalam penegakan hukum. Ini mempertanyakan kembali hubungan rumit antara hukum formal dengan etika para penegaknya.
Hans Kelsen dalam Pure Theory of Law memisahkan hukum sebagai norma abstrak dengan penegakannya di lapangan. Di sinilah masalah muncul: penegak hukum harus mempertimbangkan faktor sosial, psikologis, bahkan ekonomi saat menerapkan aturan. Seorang pencuri kelaparan, misalnya, tidak bisa dinilai semata dari pasal pidana.
Ekonomi Suap dalam Ruang Sidang
Stratos Pahis (2009) membuat model ekonomi yang mengerikan: hakim akan mempertimbangkan besar suap (B) versus risiko tertangkap (r-Cd). Ketika B > (r-Cd), korupsi yudisial terjadi. Ini mengubah paradigma penegakan hukum dari "benar-salah" menjadi kalkulasi untung-rugi.
Tiga krisis terungkap:
-
Penegakan hukum jadi ajang transaksi
-
Pertimbangan hukum bergeser ke logika pasar
-
Moralitas lenyap dari ruang pengadilan
Runtuhnya Sistem Imun Hukum
Etika dan integritas seharusnya menjadi benteng terakhir. Namun seperti peringatan Hakim Agung AS William Rehnquist: "Tak ada aturan yang bisa menyelamatkan peradilan jika hakimnya berniat korup." Sistem pendidikan hukum yang terlalu fokus pada teknis (what dan how) tanpa membangun pemahaman filosofis (why) turut berkontribusi pada krisis ini.
Ancaman Anarki Sosial
Ketika publik mulai tidak percaya pada peradilan, konsekuensinya serius. Masyarakat mungkin beralih ke "hukum jalanan" karena menganggap pengadilan tidak lagi adil. Reformasi holistik – dari pendidikan hukum hingga sistem pengawasan – menjadi kebutuhan mendesak.
Kasus Zarof Ricar mungkin hanya puncak gunung es. Pertanyaan kritisnya: Jika lembaga peradilan tak mampu menjaga integritasnya sendiri, bagaimana mungkin ia bisa melindungi keadilan bagi masyarakat?




